Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR MPR RI, Polisi Kerahkan 2.013 Personel Gabungan

JAKARTA PUSAT (detikgarudaperkasa.com) – Mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, pihak kepolisian menerjunkan 2.013 personel gabungan tanpa menggunakan senjata api.

“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya, kami melibatkan 2.013 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (22/8/2024).

Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Susatyo menyebut, personel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung ataupun menutup jalan tol yang berada di depan Gedung DPR.

Terkait penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR, kata Susatyo nantinya bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.

“Bila nanti di depan DPR massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan penyekatan di Pulau Dua,” ucap Susatyo.

Lebih lanjut, Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis (berperikemanusiaan).

Lalu, Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.

“Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya,” tutup Susatyo

Selesai apel seluruh pasukan diadakan pengecekan dan penggeledahan oleh para Danton dan Danki untuk memastikan anggota yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api.

Aksi ini diramaikan para sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi, beberapa aliansi masyarakat dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK. (Arifin)

Anda mungkin juga berminat