Bekasi (detikgarudaperkasa.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menggelar diskusi Publik dengan judul Tantangan dan Risiko Digitalisasi Sertifikat Elektronik (sertifikat-el) karena diyakini penerapan sertifikat elektonik ini banyak kendala yang dihadapi dari kesiapan masyarakat. Diyakini juga sertifikat elektronik yang diterapkan nantinya dapat mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat Sertifikat Tanah.
BPN Kota Bekasi terus bergerak agar masyarakat mulai melakukan transformasi digital atau beralih ke penerapan sertifikat-el.
Dalam menjalankan transformasi digital diperlukan sosialisasi yang masif. Selain itu, penerapan sertifikat elektronik di Kota Bekasi memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. BPN Kota Bekasi hadir mensosialisasikan dengan menghadirkan pembicara sebagai nara sumber dengan peserta dari kalangan Media, Mahasiswa, Perwakilan masyarakat bertempat di Hotel Aston Selasa 14.08.2024
Kepala BPN Kota Bekasi, Amir Sopwàn mengatakan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, semua orang dituntut terus beradaptasi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Termasuk di antaranya penerapan sertifikat tanah secara elektronik, dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan.
“Ini sesuatu hal yang bagus, mau tidak mau, suka tidak suka hal ini akan kita ikuti. Semua akan beralih ke digitalisasi,” ujar kepala BPN Kota Bekasi saat diwawancarai wartawan usai menggelar sosialisasi diskusi publik di Ruangan Viv Teratai Hotel Aston Kota Bekasi
Dia menjelaskan, manfaat dari sertifikat elektronik diantaranya memperkuat keamanan arsip pertanahan, memperbaiki ankutabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah autotentik dokumen dan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengawasan pelayanan dan produk pertanahan melalui media elektronik dan rekam jejak secara otomatis.
“Sertifikat ini hanya bisa dilihat oleh yang memiliki sertifikat elektronik itu. Manfaatnya antara lain memperkuat keamanan arsip pertanahan karena tidak mudah hilang atau rusak dan dapat dibackup, memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasinya, serta mempermudah akses informasi yang kredibel. Di samping juga lebih efisien dan kekinian,” katanya.
Ia menyebut, kebijakan itu berpijak pada Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi Dokumen Elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan secure paper.
Dengan sistem ini, proses peralihan kepemilikan tanah akan menjadi lebih cepat dan lebih transparan. Hal yang tak kalah penting dapat mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa tanah, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan memfasilitasi pembangunan ekonomi.