DPR: Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi Lewat Permen Dapat Timbulkan Masalah Hukum

JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Pasalnya, pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres),” sebut anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto seperti dimuat laman resmi DPR.

Dikatakan, kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri.

“Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” ungkap Mulyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/8).

Dijelaskannya, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi.

“Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Selain itu Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik. (red)

BBM BersubsidiDPR
Comments (0)
Add Comment