Gakkum KLHK Tangkap Pedagang Dua Ekor Anak Orang Utan di Melawi Kalbar
JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menangkap MA (34 tahun), pelaku perdagangan ilegal Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat saat akan melakukan transaksi jual beli di kawasan Nanga Pinoh.
“Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Illegal Orangutan menjadi sangat penting dimana Orangutan sebagai species kunci dan memiliki status critically endangered species di IUCN (Uni Internasional untuk Konservasi Alam),” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Selasa (27/8/2024).
Menurut Rasio, dari tersangka MA, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan dua ekor Orangutan dan satu ekor Kukang atau malu-malu.
Penangkapan terhadap pelaku MA dinilai sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya satwa Orangutan dan Kukang.
“Penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Orangutan dan Kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdaganan Orangutan ini keluar negeri,” tuturnya.
Rasio mengatakan, kondisi dua ekor anak Orangutan ini mengindikasikan kemungkinan besar induknya telah dibunuh juga.
Hilangnya satu induk Orangutan menurutnya akan menyebabkan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar lima hingga tujuh tahun, karena setiap Orangutan baru bisa melahirkan kembali paling cepat tujuh tahun.
“Tersangka MA harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera dan menjadi pembelajaraan bagi yang lainnya. Untuk itu saya meminta kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.
Tersangka MA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan denda kategori IV dan VII.
“Tersangka mengatakan bahwa sudah dua tahun menggeluti usaha jual beli satwa dan semua nya dilakukan dengan cara yang sangat rahasia seperti halnya perdagangan narkoba,” tutup David Muhammad.
sumber: infopublik.id