JAKARTA BARAT (detikgarudaperkasa.com) – Polres Metro Jakarta Barat merespons cepat informasi yang viral di media sosial terkait dugaan adanya oknum anggota yang meminta uang tebusan kepada masa pendemo revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diamankan.
Menanggapi isu tersebut, Polres Metro Jakarta Barat menegaskan, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar (Pungli) oleh anggotanya.
“Kami sudah menindaklanjuti adanya informasi tersebut dengan menurunkan Seksi Propam untuk mendalami dan mengklarifikasi anggota yang mengamankan para pendemo. Hasilnya, sampai saat ini tidak didapati adanya dugaan pelanggaran sesuai narasi yang beredar viral di Medsos,” ujar Syahduddi pada Jumat (23/8/2024).
Syahduddi menegaskan, seluruh proses penanganan massa aksi yang diamankan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahkan, tambahnya, anggotanya telah memperlakukan massa aksi dengan baik, termasuk memberikan makanan dan minuman kepada mereka selama berada di Polres.
Untuk memperkuat klarifikasi, Syahduddi menunjukkan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan jajarannya memberikan makanan dan minuman kepada massa aksi yang diamankan.
Menurutnya, sebagian besar dari massa aksi yang merupakan pelajar telah dipulangkan setelah orang tua mereka datang menjemput.
Guna menjamin transparansi dan profesionalisme dalam penanganan massa aksi, Polres Metro Jakarta Barat juga melibatkan unsur eksternal, seperti Ombudsman RI, untuk memantau langsung proses tersebut.
“Kami melibatkan Ombudsman agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat dan memastikan penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang ada,” tambah Syahduddi.
Polres Metro Jakarta Barat juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait adanya pungutan liar oleh oknum Polisi.
“Kami minta masyarakat berhati-hati dalam menyebar informasi yang belum terbukti kebenarannya. Namun, jika ada yang mempunyai bukti terkait hal tersebut, segera laporkan kepada kami. Saya pastikan, jika memang terbukti, saya akan menindak tegas!” sebutnya.
Syahduddi juga menyatakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat untuk terus berkomunikasi dengan YLBHI guna mendapatkan informasi atau bukti pendukung terkait isu tersebut, termasuk nama-nama orang yang diduga dimintai uang tebusan maupun identitas anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 105 orang massa pengunjuk rasa yang mengganggu ketertiban telah diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melalui proses identifikasi dan pemanggilan pihak keluarga, seluruhnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kami melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap mereka sesuai dengan aturan yang ada, dan seluruhnya sudah pulang dijemput keluarganya,” tutup Syahduddi. (AD)