KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, saat ini tengah membahas Raperda PT BBWM untuk memenuhi ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan, informasi yang didapatkan masa jabatan direksi PT BBWM, paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dikatakan Jonly, jabatan direksi PT BBWM seharusnya dilakukan fit and proper test kepada masyarakat umum, sehingga masyarakat umum memiliki kesempatan untuk menjadi direksi.
“Kami mengusulkan agar di dalam draft Raperda tersebut termuat mengenai pergantian direksi, dan seleksi yang terbuka untuk masyarakat umum melalui fit and proper test,” ungkapnya kepada para awak media.
Jonly menegaskan, jangan sampai keberadaan Perda tentang PT BBWM tersebut digugat atau berpotensi bermasalah hukum.
Jonly menilai, adanya dugaan ketidakpatuhan Pemda Kabupaten Bekasi terhadap regulasi pembentukan PT BBWM (Perseroda), dimana UU memerintahkan dalam waktu tiga tahun, Pemda Kabupaten Bekasi wajib membuat Perda pembentukan perusahaan daerah yang sudah ada sebelum UU tersebut terbit.
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi awak media, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PT BBWM dan pihak PT BBWM belum bisa dihubungi. (red)