Pengesahan RUU Ditunda, Menkumham Bantah Ada Rencana Penerbitan Perpu Pilkada

JAKARTA (detikgarudaperkasa) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyampaikan, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada oleh Presiden RI Joko Widodo dianggap terlalu didramatisir, menyusul penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR RI.

Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden terkait penerbitan Perpu Pilkada.

“Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Jumat (23/8/2024).

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mengikuti proses legislasi yang sedang berjalan di DPR RI terkait RUU Pilkada, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Kalau pemerintah sifatnya mengikuti proses di DPR. Dengan DPR sudah menyatakan penundaan Rapat Paripurna, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Itu yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.

Supratman juga menolak berspekulasi tentang apakah DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah di kemudian hari.

“Jangan berandai-andai, pernyataannya sudah tegas sekali dari pimpinan DPR. Jadi, jangan berandai-andai,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan respons Presiden atas aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Supratman menyebut hal tersebut merupakan ranah juru bicara Presiden.

Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Menurut Dasco, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada:

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

sumber: infopublik.id

Pilkada 2024RUU Pilkada
Comments (0)
Add Comment