JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Sebanyak 301 demonstran diamankan saat terjadi kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/08/24) kemarin. Mereka diamankan di Polres Metro Jakarta Barat kemudian di Polres Metro Jakarta timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah selesai diambil keterangan, demonstran yang ditahan sudah dipulangkan. Untuk yang di Polres Metro Jakarta Pusat dari tiga orang, dua sudah dipulangkan dan yang satu lagi masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan.
“Untuk yang diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu ada 50 orang, enam diantaranya adalah anak-anak yang berusia sebelum 18 tahun, satu orang wanita, 43 lainnya adalah dewasa,” ungkap Ade Ary pada Jum’at (23/08/24) malam.
Disebutkan, terjadi beberapa gangguan Kamtibmas saat unjuk rasa kemaren, antara lain merusak pagar di gerbang DPR/MPR RI bagian depan sebelah kiri, sebelah kanan dan pagar belakang DPR/MPR RI.
“Kemudian ada beberapa petugas Polda Metro Jaya juga yang mengalami luka karena mendapatkan tindakan kekerasan dari para oknum yang diamankan ini,” terangnya.
Dari 50 orang yang telah diamankan dan dilakukan pendalaman, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka. Diantaranya, satu orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR/MPR yang di bagian depan.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami. Kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan
dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas i lapangan saat proses penyampaian pendapat,” sebutnya.
Bahkan, sebutnya, saat diminta petugas untuk membubarkan diri, mereka tidak mengindahkan, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu kayu menggunakan bambu. Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 50 orang yang diamankan, polisi telah membuat Cluster untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan. Ada 15 mahasiswa, 16 orang buruh dan pelajar enam orang.
Ia menyayangkan dan prihatin dengan kejadian tersebut karena melibatkan pelajar. Hal ini perlu dikonsolidasi lagi dan bersama-sama melakukan evaluasi agar tidak disusupi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan Ade Ary, upaya penegakan hukum ini merupakan bagian yang terakhir setelah sebelumnya petugas di lapangan memberikan imbauan- imbauan. Petugas hadir di lapangan untuk memberikan pelayanan pengamanan unjuk rasa dan ketika terjadi gangguan Kamtibmas maka penegakan hukum sesuai SOP yang berlaku itu harus dilakukan.
“Jadi mohon maaf juga ini memang merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi, namun di sisi lain kami jajaran Polda Metro Jaya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah secara harmonisasi, bergandengan tangan bekerja sama menciptakan situasi Kamtibmas yang terbaik dalam peristiwa kemarin, proses penyampaian pendapat. Tentunya itu berkat dukungan dari seluruh stakeholder Pemprov DKI kemudian jajaran Kodam Jaya, masyarakat yang ada di lingkungan DPR/MPR kemudian masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ring 2, Ring 3 sekitar DPR/MPR ini juga kami haturkan apresiasi,” sebutnya.
Ia juga mengimbau untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban agar keamanan bisa kondusif.
Rasa aman itu merupakan kebutuhan kita bersama dan Polda Metro Jaya siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan masyarakat tidak perlu khawatir petugas kami ada di lapangan 24 jam. (AD)