Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Wanti-wanti Distributor Pupuk Subsidi

JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan RI melakukan pembinaan terhadap distributor pupuk subsidi se-Indonesia, di Surabaya.

Dalam rilis yang diterima detikgarudaperkasa.com, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yang dihadiri oleh Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap menekankan akan pentingnya kelancaran program pupuk subsidi.

Hotman Tambunan mengatakan, program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor.

“Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan, Hotmat mengatakan bahwa PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional.

“Tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios,” sebutnya.

Dikatakan, Satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yang telah menyediakan aplikasi unttk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor. (Arifin)

Anda mungkin juga berminat