Seorang Tahanan di Rutan Depok Meninggal Dunia, Enam Orang Jadi Tersangka
DEPOK (detikgarudaperkasa.com) – Enam orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Depok setelah seorang tahanan kasus narkotika berinisial RAJ (26) meninggal dunia.
“Gelar perkara penetapan tersangka terhadap enam orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Sabtu (31/8/24).
Ia menyebut, enam orang tersangka yang telah ditetapkan atas nama Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Para tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong, kursi hingga kabel.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengeroyokan itu dipicu karena korban dinilai berperilaku tak sopan. Para tersangka mengatakan bahwa korban mencukur rambut di sekitar area rutan.
“Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” ungkap Kabid, seperti termuat di tribratanews.
Korban, ujar Kabid, menderita luka lebam hingga luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (sumber: TBN)