Sidang Putusan AWPI Melawan Pemerintah Kota Bekasi

BANDUNG (derikgarudaperkasa.com) – Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2261/K-A25/PSI/KI – JBR/IX/2023 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemerintah kota Bekasi unit kerja Dinas lingkungan hidup di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Kamis (19/09/2024) dinyatakan dibuka kembali.

Sidang sebelumnya pada tanggal 27/6 yang lalu telah di lakukan agenda pembuktian sehingga di lanjutkan ke sidang Pembacaan Putusan

Ketua majelis komisioner menyampaikan kepada pihak pemohon, apakah bersedia jika termohon hadir untuk mengikuti sidang mengingat sampai saat ini masih dalam perjalanan. Rhagil selaku kuasa pemohon keberatan Karena termohon diduga tidak menghargai tata tertib sidang pada Komisi Informasi.

“Kami selaku pemohon keberatan jika di pertengahan sidang termohon hadir dapat mengikuti sidang dikarenakan jadwal sidang pada undangan Pukul 10.00 Wib sedangkan sidang di mulai Pukul 10.30 Wib. Kami menduga termohon tidak patuh pada tata tertib sidang di Komisi Informasi, ” ujar Rhagil.

Ketua majelis komisioner Dadan Saputra menerima atas keberatan Pemohon dan menyepakati sidang pembacaan putusan tetap dilanjutkan tanpa dihadiri ( mangkir) oleh termohon.

Ketua majelis membacakan Amar Putusan Nomor 1468/PTSF-MK.MA/KI-JBR/ IX / 2024 yang menyatakan :
1.1 Komisi informasi Provinsi Jawa Barat yang memeriksa, memutuskan dalam sengketa informasi No Reg 2261/K-A25/PSI/KI – JBR/IX/2023 yang diajukan oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi yang selanjutnya disebut PEMOHON Terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang selanjutnya disebut TERMOHON
1.2 Dalam membacakan Surat permohonan pemohon telah mendengarkan keterangan pemohon dan Termohon dalam memeriksa bukti bukti dari permohonan dan termohon
2.1 kesimpulan para pihak
3.1 pertimbangan hukum
4.1 kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, fakta hukum di atas, majelis Komisioner mengambil keputusan
5.1 Komisi Informasi dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara @ quo pemohon, memeriksa kedudukan hukum atau legal standing dan mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan @ quo.
5.2 Termohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai Badan Publik dalam @ quo
6.1 Amar Putusan memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian
6.2 Menyatakan Dokumen pertanggung jawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 yang sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK RI tahun 2021 Serta mengungkapkan Penyahgunaan penerimaan retribusi persampahan pada dinas lingkungan hidup Kota Bekasi TA. 2021 sebesar Rp. 6.281.415.791 merupakan Dokumen terbuka namun berpotensi mengandung Dokumen yang di kecualikan
6.3 Memerintah kan kepada termohon Untuk memberikan salinan atau soft copy sebagai mana tercantum pada poin 6.2 sepanjang sudah di kuasai termohon.
6.4 membebankan biaya pengadaan kepada Pemohon, ” jelas ketua majelis.

Lanjut ketua majelis menyampaikan akan mengirimkan salinan Putusan ke alamat para pihak paling lambat 3 hari kerja sejak Putusan ini di bacakan.
Para pihak dapat menaympaikan keberatan Atas Putusan komisi informasi kepada pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 14 hari kerja.

Lebih lanjut jika sudah melewati 14 hari kerja maka Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan pemohon dapat mengajukan eksekusi ke pengadilan Negeri setempat,” tutup nya. (AD)

AWPIBekasi
Comments (0)
Add Comment