KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Tim Kuasa Hukum oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL, menegaskan tidak melihat adanya unsur pidana dalam dugaan perkara yang dialami kliennya, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil.
Kuasa Hukum SL, Siswadi, SH., MH menjelaskan, bahwa saudara SL membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran. Dan berdasarkan bukti yang disampaikan kepada penyidik, saudara SL juga telah membayar lunas pembelian mobil tersebut.
“Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” ungkapnya kepada para awak media.
Dirinya pun menduga nuansa politik dalam perkara ini sangat kuat, karena SL ditetapkan sebagai tersangka 28 hari menjelang pilkada. SL merupakan tim pemenangan pasangan calon Kepala Daerah yang terdaftar pada KPU, sehingga menurutnya saudara SL adalah peserta pemilu Kepala Daerah.
Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung), kata dia, mengeluarkan memorandum terkait penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024, sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis,” terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024 – 2029 berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW,” ungkap Kajari.
“Tersangka SL tersebut merupakan hasil dari pengembangan dan hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS,” paparnya. (red)