Didampingi Kantor Pawallang and Brother Law Firm, Yamin Terima Haknya

JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Aktivis Pengemudi Indonesia, Yamin, akhirnya memenangkan perjuangannya sebagaimana ketentuan hukum. Yamin pekerja di dua perusahaan, Tirta Indo Raya Logistic yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Tirta Cipta Bakti Logistic yang beralamat di Jalan Bizpark Commercial Estate Rawa Tembaga Cakung, Jakarta Timur.

Yamin sudah bekerja sembilan tahun sebagai driver kendaraan jenis wingbox. Perusahaan tersebut bergerak dibidang logistic dengan area kerja lintas antar provinsi dengan membawa muatan sembako.

Berawal dari saudara Yamin sebagai driver meminta accu mobil kepada pengurus, terjadi cek-cok hingga membuat Yamin di PHK sepihak oleh kedua perusahaan tersebut. PHK tersebut terjadi pada tanggal 8 Maret 2024.

Akhirnya Yamin yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI Bersatu), meminta perlindungan hukum kepada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Cabang Bekasi yang beralamat di Perumahan Vila Gading Harapan Kebalen, Kecamatan Babelan atas persoalan pada 16 Maret 2024.

Desti Erlian Pratiwi.S.Ne,SH selaku Kuasa Hukum Yamin yang merupakan bagian dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm mengatakan, setelah adanya surat kuasa yang diterbitkan saudara Yamin mendapatkan surat peringatan.

“Saya melihat pihak perusahaan tidak ada itikad baik atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak perusahaan,” ungkapnya.

Kemudian Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm melayangkan surat somasi dan surat panggilan klarifikasi kepada kedua perusahaan tersebut, amun alih – alih pihak perusahaan merespon hal tersebut, yang terjadi kedua perusahaan tersebut malah mengabaikan somasi dan panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm.

Dalam proses pembelaan terhadap Yamin, tidak tanggung-tanggung pimpinan Pawallang And Brother Law Firm, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH., MH, yang juga merupakan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seliruh Indonesia Bersatu (FSPSI – Bersatu), turun langsung menangani perkara yang dihadapi oleh Yamin.

Setelah Presiden APSI yang juga Ketua Umum FSPSI Bersatu turun tangan, akhirnya perusahaan membayar hak Yamin tanpa melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Presiden APSI berdarah Makassar itu memang dikenal karismatik dan memiliki jaringan yang luas di seluruh aspek.

Dan hal tersebut yang membuat kedua perusahaan yang sedang berseteru dengan Yamin berpikir ulang, untuk berhadapan dengan Karaeng Akbar begitu sapaan Akrab Presiden APSI yang memiliki keturunan dari Kesultanan Bantaeng Sulawesi Selatan.

’’Alhamdulilah atas pendampingan Kantor Hukum Pawallang and Brother, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI – Bersatu) yang telah memperjuangkan saya, kemudian saya mendapatkan hak atas pesangon yang nilainya sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan juga Upah Proses Selama 6 Bulan,’’ ucap Yamin pada awak media. (red)

 

Comments (0)
Add Comment