KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Beredar luas di berbagai media sosial kontrak politik antara Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi Periode 2024 – 2029, dengan warga masyarakat di Perumahan Grand Cikarang City (GCC) Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara. Kontrak politik dibuat di kediaman Cawabup Bekasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 jam 22.00 WIB.
Dalam kontrak politik tersebut, salah satu Cawabup Bekasi tersebut berjanji akan merealisasikan sejumlah pembangunan di Perumahan GCC, jika memperoleh suara hingga 90 persen dari 7.544 pemilih pasti di Perumahan GCC, yaitu sebanyak 6.790 pemilih.
Surat kontrak politik itupun ditandatangani Cawabup Bekasi tersebut dan ditempel materai. Surat kontrak politik itupun dikirimkan ke grup whatsapp messenger dan diminta untuk dishare ke grup masing-masing, di lingkungan Perumahan GCC.
Dalam kontrak politii tersebut, pasangan calon (paslon) berjanji akan merealisasika sejumlah pembangunan, seperti peningkatan jalan lingkungan/pengecoran, penerangan jalan umum, dan penanggulangan banjir.
Kemudian merealisasikan pembangunan unit sekolah baru SMP Negeri di Perumahan GCC, merealisasikan pengadaan mesin crussing/pencacah botol plastik setiap RW, untuk pengembangan UMKM bank sampah Perumahan GCC.
Cawabup Bekasi juga berjanji untuk merealisasikan pembinaan anak usia muda sampai orang dewasa dalam bebas narkotika dan pembinaan UMKM, serta merealisasikan pembinaan gugus tugas/forum Perumahan GCC. (red)