Pemkot Bekasi Prioritaskan Tunjangan PPPK dalam RAPBD 2025, Anggaran Belanja Mencapai Rp6,6 Triliun

BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu prioritas utama dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah yang berperan penting dalam mendukung berbagai layanan publik.

Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengungkapkan komitmen Pemkot untuk memenuhi kebutuhan PPPK saat konferensi pers usai Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024). Dalam pertemuan tersebut, ia juga memaparkan proyeksi keuangan daerah, dengan pendapatan RAPBD 2025 diperkirakan mencapai Rp6,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,6 triliun. Selain itu, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp186 miliar.

Gani menggarisbawahi pentingnya pembahasan RAPBD 2025 yang berlangsung maraton antara DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) demi memastikan kelancaran proses anggaran dan pencapaian target waktu yang ditetapkan. “Mudah-mudahan RAPBD kita cepat selesai, tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Gani, persiapan RAPBD 2025 juga ditujukan untuk memberikan landasan yang kuat bagi kepala daerah terpilih pada tahun pertama jabatannya. Dia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan menggali semua potensi daerah secara maksimal agar anggaran mampu mendukung jalannya roda pemerintahan secara efektif.

Selain prioritas tunjangan PPPK, RAPBD 2025 juga akan berfokus pada sektor-sektor wajib pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Gani menambahkan bahwa Pemkot sedang mengupayakan penerimaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menjadi PPPK dan menyiapkan tunjangan kinerja (Tukin) yang lebih memadai bagi pegawai tersebut.

Rencana peningkatan tunjangan bagi PPPK ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan formasi sebanyak 8.420 PPPK untuk Kota Bekasi pada akhir 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Pemkot pada tenaga kontrak dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Anggaran belanja pegawai dalam RAPBD 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. Jumlah ini juga mencakup alokasi dana untuk mendukung kegiatan pemerintah pusat yang dilaksanakan di Kota Bekasi, mengingat berbagai program nasional sering kali berdampak langsung pada kebutuhan anggaran di tingkat daerah.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan kesiapan lembaganya untuk segera membahas RAPBD 2025 setelah menerima nota keuangan dari Pemkot. Menurutnya, DPRD akan mengkaji kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar anggaran tahun depan dapat mendukung prioritas-prioritas utama.

Sardi menekankan pentingnya pembahasan yang efektif mengingat waktu yang terbatas. “Tadi disampaikan oleh wali kota, nota keuangan. Ini akan kita bahas kaitan dengan kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan,” ujarnya, menunjukkan urgensi menyelesaikan pembahasan anggaran dalam sisa waktu sekitar satu bulan.

Rencananya, RAPBD 2025 harus selesai dibahas pada 28 November mendatang, sehingga Pemkot dan DPRD Bekasi dapat mengimplementasikan program yang telah direncanakan dengan optimal tanpa mengalami keterlambatan. Sardi memastikan bahwa DPRD akan bekerja keras agar pembahasan anggaran selesai sesuai target.

Rencana alokasi besar untuk tunjangan PPPK menuai sorotan dari beberapa pihak, mengingat tingginya beban anggaran yang disebabkan oleh pengeluaran pegawai yang mencapai hampir setengah dari total belanja daerah. “Alokasi tersebut penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja kontrak pemerintah,” jelas Gani.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga merencanakan anggaran tambahan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan. Dengan adanya peningkatan alokasi tunjangan bagi PPPK, Pemkot berupaya menciptakan sinergi yang lebih baik antara sektor-sektor prioritas dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

Pemerhati kebijakan daerah menilai bahwa alokasi tunjangan PPPK ini mencerminkan komitmen Pemkot terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, mengingatkan bahwa anggaran daerah tetap perlu diseimbangkan dengan kebutuhan mendesak lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat. (AD)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat