Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tangsel Kali Ini Sita 40,2 Kg Sabu

TANGERANG SELATAN (detikgarudaperkasa.com) – Tanggapan cepat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam melaksanakan atensi Presiden Republik Indonesia yang mana dalam Asta Cita point ke-7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tangsel kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan narkotika yang juga menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tersebut, Sat Narkoba Polres Tangsel mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang telah diamankan oleh Polres Tangsel

“Kami ingin menjamin bahwa masyarakat Tangerang Selatan semaksimal mungkin kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Dapat kita wujudkan dimana kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga (3) orang yang diamankan,” terang AKBP Victor dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (19/11/2024).

“Selain di wilayah Tangerang Selatan, para pelaku juga beroperasi di Jabodetabek, Sumatera dan Sulawesi. Intinya, Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba, kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat Tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H menyampaikan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakkan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau Sumatera dan Jawa, ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia,” ujar Bachtiar.

Potret mobil yang digunakan dalam modus operandi pengedaran narkotika

Selain mengamankan tiga (3) pelaku, Sat Narkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW. Terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan. (AD)

NarkobaPolres Tangerang Selatan
Comments (0)
Add Comment