Gugatan Pilkada Kota Bekasi Paslon 01 Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) –  Senin pagi (9/12/2024), Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01, Heri Sholihin, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan langsung oleh Iqbal Daut Hutapea, SH., MH., bersama rekannya, Rd. Poerwadi, SH., di Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Paslon 01 menggugat Paslon 03 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Tim Kuasa Hukum Paslon 01 optimistis dapat7 meyakinkan Majelis Hakim MK dengan dalil-dalil hukum yang kuat, berbasis fakta hukum yang valid, dan argumentasi logis.

“Dalil-dalil yang kami ajukan dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang kuat. Tidak menutup kemungkinan permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU) kami dikabulkan oleh MK,” ungkap Iqbal Daut Hutapea melalui sambungan WhatsApp, Senin siang (9/12/2024).

Tim Kuasa Hukum mengklaim memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup untuk membatalkan ketetapan KPU Kota Bekasi, yang sebelumnya menetapkan Paslon 03 sebagai pemenang. Ketetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU, Ali Syaifa.

Iqbal juga menyebutkan bahwa Paslon 01 memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan ini, mengingat tim kuasa hukumnya memiliki rekam jejak sukses dalam menangani sengketa Pilkada sebelumnya.

“Kami pernah memenangkan sengketa Pilkada 2019 untuk Rahmat Efendi dan Tri Adhianto. Pengalaman itu menjadi dasar kuat kami untuk kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengisyaratkan adanya bukti tambahan yang masih dirahasiakan untuk menjadi “kartu truf” dalam persidangan nanti. Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga akan membahas validitas data formulir C1 dibandingkan dengan hasil pleno KPU yang diumumkan.

Gugatan Paslon 01 mengacu pada ketentuan ambang batas pengajuan sengketa dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan jumlah penduduk Kota Bekasi yang melebihi 1 juta jiwa, ambang batas selisih suara maksimal untuk pengajuan sengketa adalah 0,5% dari total suara sah.

Menurut data KPU, jumlah suara sah dalam Pilkada Kota Bekasi adalah 976.290 suara. Dengan demikian, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan adalah 4.881,45 suara. Namun, selisih suara antara Paslon 03 dan Paslon 01 mencapai 7.079 suara (459.430 – 452.351), yang melebihi ambang batas tersebut.

“Ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa selisih suara Paslon 03 tidak memenuhi syarat untuk mempertahankan kemenangan mereka,” terang Iqbal. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

BekasiPilkada 2024
Comments (0)
Add Comment