LPLHK Ucapkan Selamat Penetapan Tri – Harris menjadi Walkot dan Wawalkot

KOTA BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), H. Yana Triyana, SE bersama jajaran mengucapkan selamat dan sukses kepada Pasangan Tri Adhianto Tjahjono dan Abdul Harris Bobihoe, yang telah resmi ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota (Walkot) Bekasi Periode 2024 – 2029.

Hal itu terungkap setelah KPU Kota Bekasi mengumumkan penetapan hasil pemilihan Walikota dan Walikota Bekasi tahun 2024, dimana pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara, disusul pasangan Heri Koswara dan Sholihin dengan 452.351 suara, serta pasangan UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni dengan 64.509 suara.

Haji Yana pun mengaku jajaran LPLHK akan terus mengawal pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, sampai nanti resmi dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dirinya pun memiliki keyakinan Kota Bekasi dibawah kepemimpinan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan lebih maju dan sejahtera. Karena keduanya merupakan pasangan yang berkomitmen untuk mendedikasikan diri mereka untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

“Keduanya mempunyai pengalaman di pemerintahan. Pak Tri Adhianto juga pernah menjadi Wakil Walikota Bekasi dan Walikota Bekasi, sehingga memahami persoalan-persoalan yang ada di Kota Bekasi,” ungkapnya kepada para awak media.

Haji Yana pun siap bersinergi dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, khususnya pada persoalan lingkungan hidup dan kesehatan yang memang menjadi concern dari LPLHK.

Dalam kesempatan tersebut, H.Yana mengatakan LPLHK terus berkomitmen untuk melakukan advokasi di bidang lingkungan hidup dan kesehatan serta ikut menjaga, mengawasi, dan mengontrol baik didalam maupun diluar.

LPLHK mempunyai visi membangun kebangsaan berdasarkan UUD 1945, menegakkan hukum lingkungan hidup melalui UU No.32 Tahun 2009/Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjaga adat istiadat budaya daerah dan menjunjung tinggi kearifan lokal.

Sementara untuk misi LPLHK adalah membangun lingkungan hidup berkelanjutan yang berbasis edukasi, advokasi, konservasi, sosial dan ekonomi, kemudian melestarikan alam untuk kemakmuran bangsa dan negara demi keberlangsungan generasi saat ini dan yang akan datang melalui program kehutanan, perkebunan, pertanian dan peternakan.

“Satu lagi adalah mengamalkan pancasila menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berlandaskan UUD 1945 dengan membangun pendidikan berbasis bela negara, membangun pendidikan berbasis lingkungan hidup, membangun pendidikan berbasis ekonomi mandiri dan membangun pendidikan berbasis kerakyatan,” tandasnya. (zal)

Comments (0)
Add Comment