Pemerintah Kota Bekasi Selesaikan Persoalan Warga dengan Pihak Summarecon

BEKASI KOTA (detikgarudaperkasa.com) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Medan Satria bersama jajaran Kepolisian dan TNI telah menyelesaikan persoalan kesalahpahaman antara warga dan pihak Summarecon.

Dalam informasi yang diterima Bagian Humas melalui PPID Pelaksana Kecamatan Medan Satria diketahui bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam peristiwa penahanan truk pengiriman material guna pembangunan perluasan club house pada RW 15 Kelurahan Harapanmulya, Cluster Magnolia Summarecon Bekasi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 jam 13.30 wib.

Adapun kronologi yang memicu kejadian tersebut dapat disampaikan sebagaimana berikut :
1. Warga RW 15 berencana melakukan perluasan club house sesuai dengan hasil musyawarah pengurus RT dan RW15 Kelurahan Harapanmulya;
2. Lalu ketua RW15 melakukan koordinasi rencana perluasan tersebut dengan pihak management summarecon melalui surat ketua RW15 tanggal  21 Mei 2024 yang ditujukan kepada pihak Town Manajemen (TM) Summarecon;
3. Melalui surat TM Summarecon tanggal 02 Juli 2024, TM Summarecon memberikan tanggapan perihal rencana perluasan club house tersebut dengan menjelaskan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam PSU yang sedang dalam proses serah terima kepada pemerintah Kota Bekasi,  sehingga TM Summarecon menyarankan dan menghimbau menunggu proses serah terima selesai dilaksanakan;
4. Ketua RW 15 dan panitia pembangunan melakukan sosialisasi dan pengumpulan persetujuan warga terhadap konsep pembangunan perluasan area club house kepada warga RW 15 Kelurahan Harapanmulya, adapun rangkaian sosialisasi tersebut dilaksanakan sejak 16 oktober hingga 10 November dengan cara sosialisasi langsung (door to door), rapat sosialisasi hingga surat edaran dan didapatkan tanda tangan persetujuan terhadap rencana peluasan area club house tersebut sebanyak 118 orang, dan diajukan kepada lurah dan camat untuk diketahui.
5. Pada tanggal 25 November 2024 ketua RW15 kembali bersurat kepada pihak TM berisi pemberitahuan bahwa kegiatan perluasan club house akan tetap dilaksanakan dan pelaksanaannya akan dimulai pada minggu pertama bulan Desember 2024
6. Pada tanggal 13 Desember 2024 TM Summarecon kembali bersurat kepada pihak pengurus RW15 dengan menyampaikan harapan dan pengertian warga agar pelaksanaan pekerjaan perluasan bangunan club house diselesaikan setelah proses serah terima PSU selesai dilaksanakan.
7. Pada tanggal 19 Desember 2024 TM kembali bersurat kepada ketua RW 15 agar pengurus RW15 melakukan penghentian proses pembangunan perluasan bangunan club house dan memberi penegasan bahwa lokasi lahan tersebut masih tercatat atas nama PT. Summarecon Bekasi dan proses serah terima lahan masih belum selesai dilaksanakan.
8. Pada tanggal 21 Desember 2024 pihak keamanan summarecon bekasi memberhentikan truk yang mengangkut material bangunan untuk pekerjaan perluasan bangunan club house magnolia,
9. Beredar kabar bahwa summarecon menghentikan melarang pembangunan mushola sehingga memicu kemarahan beberapa ormas.
10. Aksi tersebut lalu di tengahi oleh Lurah Harapanmulya, beserta Kabag Ops Polres Bekasi Kota, Kapolsek Medansatria, bhabinkamtibmas Kelurahan Harapanmulya dan Babinsa Kelurahan Harapanmulya melalui musyawarah antara perwakilan warga Magnolia dan TM Summarecon.

Dalam kejadian ini, dari pihak summarecon tidak ada pelarangan pembangunan mushola di lingkungan cluster summarecon. Penghentian proses perluasan area club house pada cluster magnolia tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran dari pihak manajemen summarecon dimana saat ini pihak Summarecon sedang mengajukan proses serah terima PSU kepada pemerintah daerah Kota Bekasi.

Pihak Summarecon khawatir dianggap melakukan pelanggaran terhadap siteplan oleh pemerintah Kota Bekasi karena adanya perubahan fungsi dan bentuk lahan di lapangan yang berakibat pihak summarecon akan dikenakan sanksi dari pemerintah kota bekasi.

Adapun dalam pertemuan tersebut di sepakati hal sebagai berikut:
1. Untuk kelanjutan pembangunan perluasan club house di cluster magnolia Summarecon bekasi yang dilakukan oleh warga untuk sementara dihentikan, sampai dengan proses serah terima dari pemerintah daerah selesai atau terdapat berita acara kesepakatan antara pihak summarecon dan pihak pemerintah kota bekasi.
2. Kendaraan material truk di hari sabtu tanggal 21 Desember 2024 yang tertahan di jalan bulevard barat di ijinkan masuk ke dalam cluster magnolia
3. Segala aktivitas pekerjaan pembangunan perluasan club house cluster magnolia summarecon harus dihentikan
4. Semua pekerja pembangunan perluasan club house cluster magnolia summarecon bekasi harus meninggalkan area pekerjaan di cluster magnolia.

• PPID Kec. Medansatria
• PPID Kel. Harapan Mulya. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Comments (0)
Add Comment