KOTA BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk mensertifikasikan 745 aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas aset, termasuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang berasal dari penyerahan pihak ketiga.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Hari ini kami menandatangani kerja sama dengan Pemkot Bekasi. Intinya, kami berkomitmen membantu mensertifikasikan seluruh aset milik pemerintah daerah,” ujar Heri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (9/12/2024).
Heri mengungkapkan bahwa masih banyak aset Pemkot Bekasi yang belum memiliki sertifikat. Dari program yang dijalankan, BPN Kota Bekasi telah menyerahkan 57 sertifikat aset kepada Pemkot Bekasi, dan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring kerja sama yang berlangsung.
Heri juga menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi perlu melengkapi persyaratan administrasi untuk mempercepat proses sertifikasi. Targetnya, seluruh sertifikasi aset tersebut akan rampung pada tahun 2025.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset-aset Pemkot Bekasi sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah secara optimal.
“Kecepatan proses menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerja sama yang intensif antara Pemkot dan BPN Bekasi diharapkan dapat memastikan penyelesaian sertifikasi tepat waktu sesuai target,” tutup Heri. (Aka)
Editor: Nurul Khairiyah