Persidangan Perkara Nomor 149/G.KI/PTUN.BDG Pemerintah Kota Bekasi Vs AWPI

BANDUNG (detikgarudaperkasa.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menggelar persidangan perkara Nomor 149/G.KI/PTUN.BDG antara pemerintah Kota Bekasi selaku pemohon VS Asosiasi Wartawan Professional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi selaku termohon, dengan agenda tambahan  bukti-bukti dari para pihak  berlangsung di ruang Cakra, Kamis (28/11/2024).

Salah seorang kuasa hukum dari pemerintah Kota Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, agenda hari ini difokuskan pada pembuktian, termasuk penyampaian bukti surat dari pemohon.

“Kita akan mempersiapkan untuk tanggal 5 menghadirkan saksi ahli. Kami menunggu hasil dari majelis, dan apapun keputusannya, kami akan tunduk dan patuh terhadap putusan majelis,” ujar Kuasa hukum pemerintah kota Bekasi, Roosndajani Retno.

Sementara itu, kuasa hukum dari termohon, Abdul Majid, mengungkapkan, dari hasil persidangan, mereka menyerahkan semua bukti dari pihak kami ke majelis hakim.

“Alhamdulillah, semua alat bukti kami diterima oleh majelis,” kata Majid.

Terpantau, sidang hari ini ditunda hingga minggu depan untuk menghadirkan saksi ahli dari para pihak.

“Kami sedang mencoba untuk berdiskusi guna mencari saksi ahli jika memang dibutuhkan. Hakim yang akan memutuskan apakah keterangan ahli diperlukan atau tidak,” papar Majid.

Ia juga menyinggung pentingnya persiapan untuk tanggal 5, terutama terkait pembuktian saksi ahli.

“Saya perlu berbicara dengan tim terlebih dahulu mengenai langkah-langkah apakah kita perlu menghadirkan saksi ahli atau tidak,” tuturnya.

Abdul Majid berharap sesuai dengan keputusan KIP (Komisi Informasi Publik), bahwa perkara ini informasi yang terbuka .

“Kami berharap hakim menolak gugatan keberatan dari pemohon, karena putusan KIP menyatakan bahwa perkara ini adalah informasi yang terbuka untuk publik,” pungkasnya. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat