33 ASN di Kota Bekasi Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2024, Pemkot Kedepankan Mediasi

KOTA BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Sepanjang tahun 2024, tercatat 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan permohonan izin perceraian. Data ini diungkapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, menyoroti dinamika rumah tangga di kalangan abdi negara.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan bahwa alasan “ketidakcocokan” yang umum diajukan sebagai penyebab perceraian tidak serta merta meloloskan permohonan tersebut. Pemkot Bekasi menerapkan prosedur yang ketat dan mengutamakan upaya mediasi sebelum memberikan izin perceraian. “Jumlah ASN yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2024 sebanyak 33 orang,” ungkap Henry pada Rabu (22/1/2025).

Proses yang diterapkan oleh Pemkot Bekasi menekankan pentingnya penyelesaian masalah internal secara kekeluargaan. Setiap pengajuan izin perceraian akan ditindaklanjuti dengan mediasi yang difasilitasi oleh perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.

Upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan meminimalisir dampak negatif dari perceraian. Jika mediasi di tingkat perangkat daerah tidak membuahkan hasil, permasalahan akan dilimpahkan ke BKPSDM untuk penanganan lebih lanjut.

Di BKPSDM, proses mediasi kembali diupayakan dengan memanggil kedua belah pihak untuk memberikan keterangan dan mencari titik temu. Henry menjelaskan, “BKPSDM selalu melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk meminta keterangan. Jika keputusan untuk bercerai tidak berubah, dilakukan mediasi pada pemanggilan berikutnya.”

Lebih lanjut, Henry menambahkan bahwa jika mediasi yang dilakukan oleh BKPSDM juga tidak menghasilkan kesepakatan, barulah usulan perceraian akan diproses lebih lanjut. “Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi, usulan perceraian akan ditindaklanjuti melalui surat izin perceraian atau surat keterangan perceraian,” jelasnya.

Kebijakan Pemkot Bekasi ini menunjukkan komitmen untuk membina dan memberikan perhatian kepada kesejahteraan ASN, tidak hanya dalam urusan kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan pribadi. Upaya mediasi yang dilakukan secara berjenjang diharapkan dapat meminimalisir angka perceraian di kalangan ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Isu perceraian ASN ini juga menjadi perhatian nasional setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 2 tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi ASN di Jakarta, meski Kota Bekasi sendiri telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 48 tahun 2017 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungannya, dimana setiap PNS yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang, sedangkan PNS yang digugat perceraian wajib memperoleh surat keterangan dari Pejabat yang berwenang. Perwal ini juga mengatur izin beristri lebih dari satu orang dengan persyaratan tertentu. (Aka)

Editor: Nurul Khairiyah

Bekasi
Comments (0)
Add Comment