BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Koalisi KAWALI Indonesia Lestari, menyoroti dugaan pembuangan limbah rumah sakit di Kota Bekasi, yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
Temuan tersebut semakin mencurigakan, dengan ditemukannya kendaraan pengangkut limbah milik Pemda Kota Bekasi.
“Limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik dan benar dapat mencemari lingkungan, juga dampaknya membahayakan kesehatan manusia,” tegas Ketua Umum KAWALI, Puput TD Putra, pada keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).
Menurut KAWALI, kasus ini diduga melibatkan praktik bisnis ilegal pengolahan sampah dan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.
Mereka menyatakan, sanksi bagi pelaku pencemaran limbah dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, khususnya untuk limbah Berbahaya dan Beracun (B3).
“Sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukum harus ditegakkan bagi pelaku yang melanggar,” tegas Puput.
KAWALI mengingatkan, bahwa berdasarkan UU 18/2008, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H UUD 1945, yang mengamanatkan ketaatan terhadap tata lingkungan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah