Pengadilan Tipikor Jakarta, Menggelar Sidang Eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Kasus Jual Beli Emas PT. Aneka Tambang

JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Sidang lanjutan kasus jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk yang melibatkan terdakwa dari pihak swasta, James Tamponawas, dengan Perkara Pidana Nomor 10/Pid.Sus-TPK/ 2025/PN Jkt.Pst digelar di pengadilan Tipikor Jakarta pusat. pada Senin (20/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pengajuan eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh  H. Tubagus Amri Wardhana, SH.,MH.,H. Kemas Ridwan Anthony Taufan, SH.,MH., M.Si., MM., M.Kn,. Dr. H. Kemas Herman, SH., MH., M.Si. Andrie Pratama, SH.,SE.,Andhika Laksamana Putra, SH.,S.IKom. Advokat & Penasehat Hukum pada Kantor Law Firm Tubagus Amri Wardhana& Partners

Dalam eksepsinya Herman menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur atau *obscuur libel*. Ia mengungkapkan beberapa poin keberatan utama.

“Pertama, dakwaan menyebut terdakwa terlibat dalam kesepakatan untuk menentukan tarif di bawah standar. Namun, di bagian lain dakwaan dinyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani atau membuat perjanjian apa pun terkait hal tersebut. Kami menemukan setidaknya empat kali kontradiksi semacam ini dalam dakwaan,” kata Dr. Kemas Herman.

Herman juga menyoroti ketidakkonsistenan terkait tuduhan bahwa terdakwa terlibat dalam penetapan harga di bawah standar LBPP-UP Logam Mulia.

“Namun, jaksa tidak memberikan rincian berapa harga yang dianggap di bawah standar atau berapa harga yang sesuai dengan standar. Ketidakkonsistenan ini muncul setidaknya dua kali dalam dakwaan,” bebernya.

Karena sejumlah kontradiksi tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan tidak memenuhi syarat hukum.

Mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, serta memulihkan nama baik terdakwa.

“Eksepsi adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kami berharap dakwaan ini ditolak dan klien kami dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,” tegas Herman.

Selain eksepsi diterima majelis hakim, Kemas juga berharap agar dakwa JPU ditolak majelis hakim, sehingga kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan hukum. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

DKI JakartaPengadilanTipikor
Comments (0)
Add Comment