KOTA BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Kabar baik bagi warga Sumur Batu yang telah menantikan kepastian hukum atas tanah mereka. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memberikan jaminan bahwa proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tertunda selama empat tahun dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Syaratnya, seluruh berkas administrasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) harus lengkap.
“Kami sangat siap membantu masyarakat guna menjamin kepastian hukum terhadap tanahnya. Saat ini kami masih menunggu kelengkapan berkas dari Disperkimtan,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bekasi, Dicky Rizal Samsir Alam, di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Dicky, yang juga menjabat sebagai Plt Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, menjelaskan bahwa proses ini mengacu pada regulasi yang jelas, yaitu Standar Pelayanan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2010. “Jika tidak ada kendala data, dalam 14 hari kerja bisa selesai,” paparnya.
Sebelumnya, Disperkimtan Kota Bekasi menyatakan bahwa keterlambatan pembuatan SHM di Sumur Batu disebabkan oleh adanya peralihan ke sertifikat elektronik. Namun, Dicky menegaskan bahwa BPN akan tetap berkomitmen untuk mempercepat penyelesaiannya jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk memastikan kelancaran proses, BPN menyediakan dua cara pemantauan, yaitu berkoordinasi dengan Disperkimtan terkait nomor berkas yang sudah divalidasi di sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), atau mengecek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Sumur Batu yang terdampak program pelebaran jalan Pemkot Bekasi, mengeluhkan lambannya proses pemecahan SHM yang belum rampung sejak 2021.
“Kami optimis permasalahan ini akan segera menemui titik terang. Koordinasi intensif terus kami lakukan dengan Disperkimtan untuk percepatan proses,” pungkas Dicky.
Berdasarkan data BPN Kota Bekasi, terdapat 150 berkas pemecahan SHM warga Sumur Batu yang masih tertahan, akibat belum lengkapnya dokumen administrasi dari Disperkimtan, termasuk surat pengukuran ulang dan validasi data pertanahan. (Aka)
Editor: Nurul Khairiyah