SIMALUNGUN (detikgp.com) – Belum lama ini salah satu kepala urusan (Kaur) Purba, desa Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berupaya menghalangi awak media dan lembaga swadaya untuk konfirmasi, sekaligus investigasi terkait penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kaur tersebut (Purba) telah mengangkangi arahan Presiden yang meminta agar lembaga, pers dan masyarakat ikut serta mengawasi kinerja kepala desa dan pejabat lainnya, serta undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang undang pers No.40 tahun 1999.
Menurut ketua LSM MATAHARI R. Simbolon, pihaknya bersama dengan tim telah menyurati secara resmi kepada kepala desa tersebut, terkait penyerapan dana desa.
Simbolon juga menjelaskan, anggaran untuk tahun 2024 Rp.839.720.000,- dengan besarnya anggaran itu, Simbolon menduga adanya penggelambungan harga seperti pengadaan lampu tenaga surya tiga tiang Rp. 53.613.000, dan pengadaan parit/irigasi Rp.94.609.420.
Dengan kejanggalan anggaran ini, pihaknya akan melaporkan kinerja kepala desa terkait penyerapannya.
Sesuai dengan arahan Presiden, agar lembaga swadaya masyarakat dan pers ikut serta mengawasi kinerja aparat pemerintahan.
Kaur tersebut (Purba) tidak berkenan dimintai keterangan terkait penyerapan dana desa, bahkan terkesan mempersulit, bahkan Purba mengatakan tidak ada hak masyarakat mengawasi atau memeriksa kinerja aparat desa.
Ironisnya lagi, jika belum diperiksa inspektorat, pihaknya tidak boleh dimintai keterangan, dengan gaya Purba, kuat dugaan adanya penyalahgunaan penyerapan ADD di desa Janggir Leto.
Ketika akan dikonfirmasi kepada Pangulu Sembi Marolo Sinaga, tidak ada ditempat. Bahkan dihubungi melalui telepon selularnya, hingga hari ini tidak ada respon. (Rps)
Editor: Nurul Khairiyah