LSM Garda Bekasi Minta APH Usut Penyimpangan Bantuan PKH di Karangbahagia

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Ketua LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia, Andreas Lintang Pratama, meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kecamatan Karangbahagia.

Andreas menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan bantuan PKH tersebut ke pihak APH, karena perbuatan penyelewengan tersebut telah melanggar ketentuan pidana Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.

“Didalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2011 juga disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya kepada para awak media.

Dirinya mengaku tidak mau lagi mendengar jeritan masyarakat kecil yang wajib mendapat Bansos dari pemerintah, karena itu dirinya meminta agar hukum harus tegak lurus dalam menyikapi adanya dugaan penyimpangan bantuan PKH tersebut.

“Sampai ada 21 kali pengambilan bantuan PKH yang mana penerima manfaat tidak tahu siapa yang mengambilnya. Jika tidak ada tindakan tegas maka kejadian penyimpangan bantuan PKH tersebut tidak akan ada efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan penyimpangan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, jajaran LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia menerima pengaduan dari masyarakat penerima manfaat yang tidak menerima bantuan tersebut.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung salah satu warga Kampung Ciherang, Yayan, yang mengaku mengalami kejanggalan dalam penerimaan bantuan tersebut.

Yayan mengungkapkan sejak tahun 2013 hingga 2022, dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, namun bantuan yang seharusnya ia terima tidak pernah sampai ketangannya.

“Waktu saya tahu dari tahun 2013 sampai 2022, saya sudah minta rekening koran dari bank. Setelah saya terima rekening koran tahun 2020, ternyata kosong. Setiap saya gesek ATM, tidak ada uang yang masuk. Saya cek lagi ke bank, ada catatan penarikan uang terus. Bahkan terakhir, pada 17 Februari 2025, dana cair lagi. Tapi di mana uang itu selama 3 tahun terakhir?, tanya Yayan.

Ia juga mengungkapkan permasalahan serupa dialami oleh banyak warga masyarakat yang lain, namun mereka memilih untuk diam. (red)

Comments (0)
Add Comment