Pembunuh Wartawan Divonis Seumur Hidup: Ketua Dewan Pers Beri Apresiasi terhadap Ketegasan Hakim Pengadilan Kabanjahe
JAKARTA (detikgp.com) – Pembunuhan tragis wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, bersama keluarganya akhirnya mendapat keadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa utama Bebas Ginting. Dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, divonis 20 tahun penjara. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Rabu, 27 Maret 2025.
Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim, kejaksaan, dan kepolisian atas tanggapan cepat dan ketegasan dalam menangani kasus tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa langkah ini menjadi sinyal kuat bagi perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Hal ini setidaknya dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, terutama bagi keluarga korban,” ujar Ninik saat memberikan keterangan di Jakarta.
Ninik menekankan pentingnya penanganan cepat oleh aparat penegak hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan profesi jurnalis. Menurutnya, hal tersebut mencegah munculnya spekulasi dan opini liar di tengah masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada eksekutor di lapangan saja. “Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” tegasnya.
Tragedi yang menimpa Rico terjadi pada 27 Juni 2024, ketika rumahnya di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, dibakar. Akibatnya, empat nyawa melayang: Rico (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anak mereka Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucu mereka Loin Situkur (3).
Investigasi mendalam dilakukan oleh Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari berbagai organisasi profesi, termasuk AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, FJPI, dan LBH Medan. Hasil verifikasi mereka menunjukkan bahwa pembakaran terjadi tak lama setelah Rico memberitakan praktik perjudian ilegal yang diduga melibatkan oknum TNI bernama Koptu Herman Bukit.
Dalam laporannya di Tribrata TV, Rico menyebutkan secara eksplisit dugaan keterlibatan Herman Bukit sebagai pemilik rumah judi di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas. Informasi dari KKJ juga mengungkap bahwa Rico sempat menerima “jatah” mingguan dari Herman sebelum akhirnya mempublikasikan berita tersebut. Publikasi itu diduga menjadi pemicu tindakan pembakaran.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Harapan masyarakat kini tertuju pada upaya serius negara untuk menuntaskan semua pihak yang terlibat dan memastikan ruang aman bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya secara independen dan tanpa intimidasi. (Red.)
Editor: Nurul Khairiyah