KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN/APBD dijelaskan bahwa pembatasan dan pengurangan kegiatan belanja pemerintah difokuskan pada kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar dan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selain itu, hasil dari efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat, akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga telah melakukan efisiensi anggaran, namun sampai saat ini Pemkab Bekasi belum mempublikasi berapa jumlah hasil efisiensi anggaran dari total Rp 5 triliun anggaran belanja daerah, diluar anggaran belanja pegawai sebesar Rp 3,3 triliun pada Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi kegiatan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab Bekasi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, mendukung adanya efisiensi anggaran, namun akan menolak apabila kebijakan efisiensi anggaran tersebut dijadikan program aji mumpung.
Marjaya pun menegaskan sampai saat ini dirinya belum menerima dokumen hasil efisiensi yang telah dilakukan, misalnya kegiatan belanja yang di efisiensi mencakup kegiatan apa saja, berapa jumlahnya dan digunakan untuk program apa saja.
“Saya yakin teman-teman DPRD yang lain juga belum menerima dokumennya,” ungkap pria yang juga Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Bekasi ini.
Melalui rapat pimpinan atau rapat komisi, dirinya akan meminta DPRD tidak menunggu bola untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan efisiensi anggaran, dan dirinya mendorong agar data hasil efisiensi dapat dipublikasikan agar masyarakat juga mengetahui.
Karena menurutnya, terkait kegiatan belanja yang dilakukan efisiensi, secara otomatis merubah postur anggaran yang telah disusun dan ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dalam surat Instruksi Presiden saja yang dijelaskan pada Diktum Ketiga nomor 5, dinyatakan bahwa hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan, masa iya untuk di Kabupaten Bekasi, DPRD-nya tidak dikasih tahu,” tandasnya. (red)