KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia, resmi melaporkan dugaan penyimpangan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) di Kecamatan Karangbahagia, khususnya di Desa Karangbahagia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (19/5/2025).
Ketua LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia, Andreas Lintang Pratama, meminta Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena sudah sangat merugikan para penerima manfaat bantuan PKH di wilayah Kecamatan Karangbahagia.
“Sudah tiga tahun bantuan PKH selalu ada saat di print out rekening koran, namun bantuan tidak sampai kepada penerima manfaat,” tegasnya usai melakukan pelaporan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi didampingi para penerima manfaat, Bapak Sadar, Ibu Warsih dan Bapak Yayan.
Dikatakan Andreas, sangat banyak bantuan PKH yang tidak sampai kepada para penerima manfaat di wilayah Kecamatan Karangbahagia. Dirinya pun mengaku kerap kali menerima pengaduan dan kekecewaan dari warga masyarakat yang juga para penerima manfaat.
“Saya berharap bantuan sosial dan PKH bisa benar-benar sampai kepada para penerima manfaat. Karena yang saya lihat Korkab, para pendamping kecamatan, PSM, pendamping desa dan ketua kelompok, bekerja tidak sesuai dengan SOP, karena kenyataannya masih berulang-ulang kejadian seperti ini,” paparnya.
Dirinya pun menegaskan akan terus mengawal warga masyarakat yang terdzolimi dengan adanya bantuan tersebut. Bahkan, Andreas akan mewakafkan dirinya untuk warga masyarakat untuk membela amar makruf nahi munkar, karena kebenaran diatas segala-galanya.
Andreas menegaskan, perbuatan penyelewengan bantuan sosial dan PKH tersebut telah melanggar ketentuan pidana Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.
“Didalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2011 juga disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Dijelaskan Andreas, pihak pendamping PKH memang telah mengembalikan bantuan tersebut kepada salah satu penerima manfaat, hanya saja dirinya mendesak untuk diungkap aktor intelektual dalam kasus penyimpangan bantuan PKH tersebut.
“Setelah menerima pengaduan dari Ibu Warsih, istri dari Bapak Yayan, kami juga menerima pengaduan dari istri dari Bapak Sadar yang juga sebagai penerima manfaat, karena itu kami melaporkan kasus penyimpangan bantuan PKH ini ke Kejaksaan agar kedepannya tidak kembali terulang,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan penyimpangan bantuan PKH) dan Bansos kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, jajaran LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karangbahagia menerima pengaduan dari masyarakat penerima manfaat yang tidak menerima bantuan tersebut.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung salah satu warga Kampung Ciherang, Yayan, mewakili istrinya Warsih selaku penerima manfaat, yang mengaku mengalami kejanggalan dalam penerimaan bantuan tersebut.
Yayan mengungkapkan sejak tahun 2013 hingga 2022, istrinya terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, namun bantuan yang seharusnya ia terima tidak pernah sampai ketangannya.
“Waktu saya tahu dari tahun 2013 sampai 2022, saya sudah minta rekening koran dari bank. Setelah saya terima rekening koran tahun 2020, ternyata kosong. Setiap saya gesek ATM, tidak ada uang yang masuk. Saya cek lagi ke bank, ada catatan penarikan uang terus. Bahkan terakhir, pada 17 Februari 2025, dana cair lagi. Tapi di mana uang itu selama 3 tahun terakhir?, tanya Yayan.
Ia juga mengungkapkan permasalahan serupa dialami oleh banyak warga masyarakat yang lain, namun mereka memilih untuk diam. (zal)