KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan Nomor 10051803104794 dengan objek tanah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Hj. Mariyati, mengalami kehilangan sertifikat.
Hj. Mariyati mengatakan, sebelumnya sertifikat tanah dengan luas 318 M2 yang masih atas nama Undong Bin Saman tersebut dalam kondisi terbakar. Dan dirinya pun ingin balik nama SHM tanah tersebut atas nama dirinya karena akan dipecah.
“Iya saya sudah melaporkan kehilangan SHM tersebut ke pihak kepolisian di Polres Metro (Polrestro) Bekasi, dan diminta untuk membuat berita kehilangan di media massa. Saya harap bisa diurus surat keterangan hilang di kepolisian untuk keperluan mengurus sertifikat lagi di kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,” ungkapnya kepada para awak media.
Hj. Mariyati menambahkan, surat keterangan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi objek tanah tersebut dengan nomor 181119/2024. Dengan NIB 10051803.08585.
“Saya akan memecah sertifikat ini menjadi empat sertifikat. Karena itu saya berharap segera ada sertifikatnya lagi,” terangnya. (red)