KOTA BEKASI (detikgp.com) – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryono, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dengan anggaran APBD 2023, terdapat tiga tersangka yang masing-masing memiliki peran spesifik.
Ketiga tersangka adalah (MAR), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT CIA, pelaksana proyek, AZ, Pengguna anggaran yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Haryono menyatakan bahwa beberapa alat bukti sudah diamankan, termasuk sampel dari alat-alat itu sendiri. Di antara alat yang disita terdapat raket badminton, bola volley, bola sepak, body pack untuk silat atau karate, dan matras.Penemuan ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Haryono menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan secara objektif.
“Kami terus melakukan pemeriksaan dengan mengandalkan alat bukti dan fakta hukum,” tegas Haryono pada kamis (15/5/2025).
Jika ke depannya ditemukan cukup bukti atau fakta hukum, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Menurut Haryono, Pentingnya melakukan pendalaman terhadap semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan atau menetapkan status hanya berdasarkan asumsi. Proses ini harus fair dan terbuka,” ucapnya.
Dengan adanya hasil penyelidikan yang bersumber dari APBD, Haryono menekankan bahwa jika ada bukti baru yang muncul, pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.
Ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan. (Red)
Editor: Nurul Khairiyah