71 Triliun Dana Desa Dialokasikan Pemerintah Pusat, Masyarakat Diminta Awasi Penggunaannya

SIMALUNGUN (detikgp.com) – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp71 triliun pada tahun ini. Dana tersebut difokuskan untuk ketahanan pangan (Hampang), bantuan langsung tunai (BLT), penambahan gizi bayi dan lansia, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan dan saluran irigasi.

Ketua LSM MATAHARI DPD Sumatera Utara, R. Simbolon, menegaskan bahwa besarnya dana ADD sangat rentan disalahgunakan oleh para kepala desa (kades). Ia mencontohkan salah satu desa yang patut diduga menyalahgunakan ADD, yaitu Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Sebelum menjabat sebagai kepala desa, rumahnya biasa saja. Namun kini, rumahnya sangat mewah, bahkan dilengkapi garasi berisi mobil,” ungkap Simbolon.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyalahgunaan paling rawan terjadi pada penyaluran BLT dan Hampang. “Dari 100 penerima, para kades tidak dapat menunjukkan dokumentasi penerima secara perorangan,” jelasnya.

Menurut hasil investigasi LSM MATAHARI di lapangan, banyak desa di Kecamatan Tanah Jawa yang tidak mampu menunjukkan bukti dokumentasi penyaluran bantuan tersebut. Salah satunya adalah Desa Tanjung Pasir, di mana kepala desanya menolak memberikan data atau dokumentasi penerima bantuan.

“Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Simbolon.

Selain Tanah Jawa, dugaan penyimpangan juga ditemukan di Kecamatan Sidamanik. Di Nagori Kebun Sayur, perangkat desa mengaku menyalurkan pupuk kompos, padahal dalam laporan tertulis bahwa bantuan yang disalurkan adalah pupuk urea, termasuk ketidaksesuaian pada jenis bibit yang dibagikan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun, Tengku Reza, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Simalungun.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kades dari beberapa kecamatan, seperti Tanah Jawa, Sidamanik, dan lainnya. Bahkan pihak rekanan (vendor) juga turut kami periksa,” kata Tengku.

Ia menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, pihak kejaksaan akan menindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. (Rps)

Simalungun
Comments (0)
Add Comment