KOTA BEKASI (detikgp.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi melaksanakan Deklarasi dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penguatan pembangunan Zona Integritas langsung di pimpin oleh Kadisdukcapil Kota Bekasi & pembacaan Deklarasi penguatan Zona Integritas oleh Kepala Bidang Capil pada hari Rabu, 25 juni 2025, bertempat di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dan deklarasi dilaksanakan setelah Disdukcapil Kota Bekasi menjadi satu-satunya Perangkat Daerah yang lolos dalam seleksi Administrasi oleh Kemenpan RB bersama dengan UPTD PALD Kota Bekasi mewakili Pemerintah Kota Bekasi.
Penguatan Pembangunan Zona Integritas ini bertujuan untuk megukur capaian kemajuan penyelenggaraan layanan Adminduk, meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan Adminduk dan meningkatkan layanan publik pada pemerintah Kota Bekasi.
Kadisdukcapil, menyampaikan Deklarasi penguatan pembangunan Zona Integritas ini untuk :
– meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Birokrasi serta kualitas pelayanan publik
– mewujudkan pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
– mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan Reformasi Birokrasi
Berdasarkan hasil penilaian Survey Kepuasan Masyarakat Disdukcapil tahun 2025 semester I dengan nilai 95,53 predikat A ( sangat baik ), serta berdasarkan Penilaian Evaluasi Pelayanan Publik yg dilakukan oleh Kemenpan RB tahun 2024 Disdukcapil mendapatkan predikat Pelayanan Prima.
Oleh karena itu Kadisdukcapil berharap agar seluruh Aparatur Disdukcapil dapat terus meningkatkan penyelenggaraan layanan Adminduk dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pemerintah Kota Bekasi, menjelang pelaksanaan Evaluasi Lapangan oleh Kemenpan RB pada Triwulan III tahun 2025.
Proses pembangunan Zona Integritas ini juga tidak lepas dari Arahan serta dukungan dari Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, Bapak Sekda, dan Inspektorat Kota Bekasi.
Turut hadir menyaksikan dalam deklarasi aparatur Disdukcapil dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Inspektur pembantu pengawas urusan Pemerintah daerah Kota Bekasi, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi dan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh Aparatur Disdukcapil Kota Bekasi untuk melaksanakan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. (Ad)