Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Pantai Sederhana Dilaporkan ke Kejaksaan

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Haji Topan Brawijaya bersama kuasa hukum, melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pantai Sederhana tahun 2023 dan 2024 ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (24/6/2025).

Dalam laporannya, Kuasa Hukum Haji Topan Brawijaya, Faisal Syukur, membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti permulaan, baik video maupun berkas – berkas anggaran dana desa Pantai Sederhana tahun 2023 dan 2024.

Faisal mengatakan, selama kurang lebih satu tahun menjabat Sekdes Pantai Sederhana dari tahun 2023 sampai 2024, Haji Topan diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan dan pertimbangan – pertimbangan yang lain.

Sebagaimana aturan didalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Sekdes mempunyai peran sebagai verifikator, namun selama menjabat kurang lebih satu tahun sebagai Sekdes, Haji Topan tidak dilibatkan dalam hal apapun, termasuk dalam hal penyerapan dan realisasi anggaran dan sebagainya.

“Tentunya ini adalah pemerintahan yang tidak sehat. Kami menduga banyak anggaran yang sudah terserap, tetapi terdapat kegiatan – kegiatan yang diduga fiktif. Nah kami pun melaporkannya ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti secara hukum dan dilakukan proses penyelidikan,” paparnya.

Sebelum melaporkannya ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Faisal mengatakan jika pihaknya pun sudah melakukan pelaporan dan audensi ke Kantor Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Pada saat melakukan audensi dengan DPMD tersebut, terdapat tanda tangan yang dilakukan Sekdes Pantai Sederhana (yang saat itu dijabat Haji Topan Brawijaya), padahal Haji Topan Brawijaya selaku Sekdes tidak pernah melakukan tanda tangan dalam bentuk apapun, karena tidak pernah dilibatkan.

“Karena itu kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan (sebagaimana diatur didalam Pasal 263 KUH Pidana), sehingga hal ini tentunya menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal pun meminta Bupati Bekasi untuk mengevaluasi Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi, karena dinilai telah mengesampingkan persoalan – persoalan yang ada di desa, sehingga persoalan tersebut dilaporkan ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum. (zal)

Comments (0)
Add Comment