KOTA BOGOR (detikgarudaperkasa.com) – Pasien praktek pengobatan Master Heru dan tim yang berada di bilangan Jalan Raya Tajur Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, kembali menyampaikan keluhannya atau speak up kepada para awak media. Pasien diketahui merupakan warga masyarakat Bogor kelahiran Jakarta.
Pasien berinisial SM, mengaku mengetahui praktek pengobatan Master Heru dari media sosial (medsos), yaitu facebook dan instagram. Dirinya pun mencoba untuk berobat karena mempunyai keluhan penyakit asam lambung kronis. Dan ia pun merasa yakin karena mendapat rekomendasi dari orang medsos tersebut.
“Setelah melihat medsos saya datang kesana, tetapi saya enggak mau therapi, saya minta obatnya aja. Dan mereka kasih obat berbentuk serbuk. Saya coba, ternyata bukannya sembuh saya malah mencret-mencret, pusing, muka kehitaman hingga dehidrasi. Selang sehari dua hari saya pun langsung berobat ke dokter,” ungkapnya.
Dirinya mengaku membeli obat dari praktek pengobatan Master Heru dengan harga sekitar Rp150 ribu. Ia pun tidak melihat apakah ada izin dari BPOM atau tidak. SM pun berharap kejadian yang menimpa dirinya tidak dialami oleh masyarakat yang lain, sehingga dirinya mau speak up mengani keluhannya tersebut.
Diakui SM, dirinya sebelumnya sempat berencana untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, atau memviralkan keluhannya tersebut kepada para awak media, tetapi akhirnya mengurungkan niatnya tersebut.
“Saya juga melihat kalau praktek tersebut memang diduga belum mengantongi izin ya, karena melihat di medsos aja saya jadi tertarik untuk mencobanya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pengobatan tradisional Master Heru dan tim yang berada di bilangan Jalan Raya Tajur Kota Bogor diduga belum mengantongi sejumlah izin, mulai dari izin pengobatan tradisional, izin edar obat hingga syarat sertifikasi bagi para terapist.
Izin pengobatan tradisional atau Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT) sendiri, diperlukan untuk menjalankan praktik pengobatan tradisional secara legal di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa pengobatan tradisional yang dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Setiap obat yang dijual ke pasar harus mengantongi berbagai izin, seperti izin dari BPOM atau sertifikat halal dari MUI, sehingga obat yang dikonsumsi masyarakat bisa aman dan terjamin, karena konsumen juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.
Diduga sudah beberapa pasien yang diduga terdampak setelah mengkonsumsi ramuan obat dari Pengobatan tradisional Master Heru, sehingga diharapkan tidak ada lagi pasien yang menjadi korban. (red)