KOTA BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Pengurus ahli waris Meran bin Ridan selaku pemilik objek tanah seluas 10.040 M2 yang berada di Kampung Pangkalan Bambu RT.04 RW.01 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, siap menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan atas objek tanah tersebut.
Meran bin Ridan diketahui merupakan pemilik objek tanah sesuai Register/Catatan buku C Desa pada Kelurahan Pekayonjaya dengan Kohir Nomor/C 491, Persil 33, Kelas D.II dengan Luas 10.040 M2.
Ahli waris Meran bin Ridan pun mempunyai bukti – bukti kepemilikan atas objek tanah tersebut, seperti Letter C, Surat Keterangan Kelurahan Pekayonjaya, Surat Keterangan Waris, serta Surat dari Kelurahan yang sudah dilegalisir.
Salah satu pengurus ahli waris Meran bin Ridan, Risan, mengatakan pihaknya sudah mengecek surat hingga pendaftaran di Kantor Kelurahan Pekayonjaya. Dan pihak Kelurahan menyatakan surat tersebut ada, sesuai Letter C dan berkas keluaran kelurahan, kalau tanah tersebut atas nama Meran bin Ridan yang berada di Kelurahan Margajaya.
Risan menjelaskan, Kelurahan Pekayonjaya ini merupakan kelurahan pertama di Kampung Pangkalan Bambu. Dan pada tahun 1980 ada pemekaran munculah Kelurahan Margajaya, yang sekarang ini ketempatan lokasi objek tanah tersebut. Nah di Kelurahan Margajaya dinyatakan data atas nama Meran bin Ridan tidak ada.
“Karena itu saya mohon kepada pihak terkait dan yang mengetahui dasar – dasar data saya di Kelurahan Pekayonjaya, saya mohon kerjasamanya untuk meluruskan ini semua, supaya objek tanah tersebut menjadi hak milik ahli waris Meran bin Ridan, karena sekarang ini sedang pengurusan dari girik menjadi sertifikat,” paparnya kepada awak media.
Kelurahan Margajaya diketahui siap mengeluarkan keterangan apabila titik lokasi objek tanahnya berbeda dengan ahli waris yang mengklaim tanah tersebut, karena itu pihak Kelurahan Margajaya meminta surat keterangan dari saudara EP dan Kelurahan Pekayonjaya, seperti surat keterangan tidak sengketa, sporadik dan sebagainya.
“Objek tanah saya ini diklaim oleh pihak lain (berinisial EP) dan saya enggak tahu polanya darimana dan dasarnya dari apa. Mereka mengklaim kalau tanah tersebut kepemilikan dari ahli waris mereka, itulah yang menjadi kendala saya untuk membuat sertifikat,” ungkapnya.
Oleh karena terjadinya sengketa antara kedua pihak, dari tahun 2004 objek tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Dirinya pun berharap kerjasama dari pihak Kelurahan Margajaya, karena dari pihak Kelurahan Pekayonjaya (Kelurahan Induk) menyatakan surat atas nama Meran bin Ridan tersebut ada di arsip kelurahan.
“Kami tentunya siap melakukan langkah hukum untuk mempertahankan kepemilikan objek tanah tersebut, karena kami mempunyai bukti – bukti yang kuat kalau ahli waris Meran bin Ridan merupakan pemilik dari objek tanah tersebut,” tandasnya. (red)