KOTA BEKASI (detikgp.com) –
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa tahapan Pra Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD dan SMP resmi ditutup pada 13 Juni 2025. Ia menyampaikan secara tegas bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu dalam tahapan pra pendaftaran tersebut.
“Tahap pendaftaran SPMB telah di tutup, kita tegaskan tidak ada lagi waktu penambahan lagi” Tegas Tri Adhianto.
Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk melaksanakan proses SPMB secara online sepenuhnya tanpa membuka jalur pendaftaran secara offline. Hal ini merupakan bagian dari upaya penerapan sistem digital dalam layanan publik, khususnya bidang pendidikan.
“Keluhan keluhan telah ditampung dari orang tua murid saat saya sidak ke beberapa SMP dan akan diperbaiki dengan sistemnya, mengenai sistem pra pendaftaran ini telah diresmikan ditutup pada tanggal 13 Juni 2025, diharapkan para orang tua mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.” kata Tri.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, selama masa pra pendaftaran yang berlangsung dari 13 Mei hingga 13 Juni 2025, sebanyak 45.092 akun pengguna tercatat telah mengakses laman resmi SPMB di spmb.bekasikota.go.id. Rinciannya, 21.673 calon siswa jenjang SD dan 23.419 calon siswa jenjang SMP telah mengunggah berkas persyaratan secara daring.
Adapun tahapan pendaftaran SPMB selanjutnya dibagi dalam dua gelombang, yaitu:
Tahap I: 23 – 25 Juni 2025
(Pendaftaran jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi)
Tahap II: 1 – 3 Juli 2025
(Pendaftaran jalur Domisili)
Seluruh proses seleksi akan diumumkan secara realtime melalui situs resmi SPMB pada tanggal 3 Juli 2025, dan peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 4 – 7 Juli 2025 melalui akun masing-masing.
Sebagai penutup dari seluruh rangkaian, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai pada 14 Juli 2025, yang wajib diikuti oleh seluruh siswa baru.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh orang tua/wali murid dan calon peserta didik untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. (Ad)