MEDAN (detikgp.com) – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil tindakan tegas dengan mencopot dua camat dan dua lurah di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Keputusan ini diambil setelah keempat pejabat tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dua camat yang diberhentikan dari jabatannya adalah Hendra S., Camat Medan Barat, dan Camat Medan Johor. Sementara itu, dua lurah yang turut dicopot yakni Erein Limbong, Lurah Petisah, dan HS Surbakti, Lurah Gaharu Medan.
Menurut Wali Kota Rico, langkah ini diambil setelah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengonfirmasi hasil tes yang menunjukkan bahwa keempat pejabat tersebut terbukti mengonsumsi narkoba.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Kalau ingin menjadikan Kota Medan sebagai kota yang baik, kita harus jalankan program yang bermanfaat secara langsung untuk warga, dan itu harus didukung oleh kinerja yang bersih dan profesional,” ujar Rico.
Rico juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kantor pemerintah untuk memastikan kedisiplinan dan integritas para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan. (Rps)