Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar Belum Pernah Diperiksa Aparat Penegak Hukum

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Dinas Kesehatan merupakan ujung tombak pemerintah daerah dan pusat dalam menjalankan program-program di bidang kesehatan masyarakat. Namun, baru-baru ini muncul sorotan terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Salah satu staf Dinas Kesehatan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024, pihaknya belum pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan, terkait penggunaan anggaran.

“Untuk tahun 2024, anggaran Dinas Kesehatan sekitar Rp130 miliar lebih. Jumlah itu sudah termasuk gaji pegawai di Dinas Kesehatan, RSUD, dan puskesmas,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak seluruh dana tersebut dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan. Menurutnya, RSUD dan puskesmas memiliki kewenangan sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga sebagian besar dana langsung dikelola oleh masing-masing satuan kerja tersebut.

“Anggarannya memang terlihat besar, tetapi sebagian besar langsung dikelola oleh RSUD dan puskesmas karena mereka punya KPA sendiri,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa sejauh ini tidak ada pemeriksaan dari Kejaksaan karena penggunaan anggaran dinilai transparan.

Sementara itu, ketika wartawan detikgp.com mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, yang bersangkutan tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM MATAHARI, R. Simbolon, mengaku curiga apabila dinas sebesar itu tidak pernah diperiksa oleh APH.

“Jika memang benar tidak pernah diperiksa, ini bisa jadi indikasi adanya kejanggalan. Kami akan menelusuri serapan anggaran tahun 2023 dan 2024. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung,” tegas Simbolon.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Rps)

Anda mungkin juga berminat