PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Mhd Hamdani Lubis, mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga ruang kelas di empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kota tersebut.
“Saya sudah dipanggil oleh Kejati satu kali,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi, tanpa merinci statusnya dalam pemeriksaan, apakah sebagai saksi atau pihak lainnya.
Hamdani menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya siap memenuhi kewajiban jika kembali dipanggil oleh aparat penegak hukum. “Kalau dipanggil, wajib kita hadir,” katanya. Saat ditanya apakah akan ada panggilan kedua, ia menjawab singkat, “Kita lihat saja nanti.”
Sementara itu, Ketua LSM MATAHARI, Simbolon, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ruang kelas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar ke Kejati Sumut. Menurutnya, laporan tersebut mencakup proyek pengadaan tiga ruang kelas baru (RKB) di empat SDN, serta sejumlah pembangunan lain seperti ruang kantor dan pengadaan fasilitas pendidikan lainnya.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejati, dan akan kami teruskan juga ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejaksaan Agung RI,” ujar Simbolon.
Ia juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami sampaikan hanyalah dugaan, soal penentuan bersalah atau tidak, itu ranah aparat hukum,” tegas Simbolon. (Rps)