Kepsek SMK N 1 Biru-Biru Tahan Ijazah Empat Tahun dan Lakukan Pungutan Tak Resmi, Disdik Sumut Kemana?
DELI SERDANG (detikgp.com) – Sungguh miris, Crisna Prananta S. baru bisa memegang ijazah empat tahun setelah dinyatakan lulus dari SMK Negeri 1 Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berbeda dengan teman-temannya yang langsung bisa melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan, ia harus menunggu bertahun-tahun karena ijazahnya ditahan pihak sekolah.
Menurut keterangan orang tua Crisna, Sembiring, penahanan ijazah terjadi karena belum mampu melunasi tunggakan di sekolah. “Sebagai orang tua, saya sangat kecewa. Masa anak saya harus tertahan masa depannya hanya karena belum lunas bayar sekolah,” keluhnya.
Kepala Sekolah SMKN 1 Biru-Biru, Saidi A. Simanjuntak, membenarkan penahanan ijazah tersebut. Ia menyatakan, ijazah bisa diberikan jika pembayaran dilunasi.
“Kalau kekurangan bayaran sudah dilunasi, pasti kami serahkan ijazahnya,” ujar Simanjuntak.
Lebih dari itu, Simanjuntak juga mengakui adanya pungutan sebesar Rp100.000 per siswa untuk pembangunan vodium sekolah. Saat ditanya dasar hukum pungutan itu, Simanjuntak berdalih bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan komite dan orang tua siswa.
“Kita sudah upayakan untuk kembalikan uangnya, tapi orang tua siswa tak mau menerima,” tambahnya.
Persoalan tak berhenti di sana. Simanjuntak juga enggan memberikan informasi mengenai penggunaan dana BOS. Saat ditanya media ini terkait transparansi penggunaan anggaran, ia hanya mengatakan sudah ada pihak yang memeriksa, tanpa menyebut instansi yang dimaksud.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Saat siswa hendak mencairkan dana di bank, mereka selalu didampingi guru dan langsung dipotong. Hal ini bahkan diakui sejumlah guru di hadapan kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Suhendri, saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti kasus ini. Namun, saat ditanya soal sanksi terhadap kepala sekolah, ia tidak memberikan jawaban apa pun melalui WhatsApp.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM MATAHARI, Simbolon, menyatakan tindakan kepala sekolah tidak wajar dan telah melanggar instruksi pemerintah pusat.
“Pemerintah sudah tegas melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun. Kepala sekolah ini jelas-jelas tidak mengindahkan aturan, bahkan terkesan menantang kebijakan Menteri Pendidikan dan Dinas Pendidikan Sumut,” tegasnya.
Simbolon juga menambahkan bahwa tindakan Simanjuntak melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan segala pelanggaran ini secara resmi,” tegasnya. (Red/Rps)