Kuasa Hukum Kades Kedung Pengawas Hadirkan 2 Saksi Tergugat

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Nasaruddin selaku tergugat, Jamaludin, menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan bernomor 4/Pdt G/2025/PN. Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (9/7/2025).

Dua saksi tergugat yang hadir, yaitu Najan, selaku simpatisan Kades Nasaruddin saat mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedung Pengawas tahun 2018 dan Mamat selaku tim sukses (timses) calon Kades yang lain, Haji Nacin.

Saat jalannya sidang, Kuasa Hukum Kades Kedung Pengawas, Jamaludin, menanyakan saksi Mamat apakah mempunyai Surat Keputusan (SK) sebagai timses Haji Nacin, yang langsung dijawab tidak saksi Mamat.

“Apakah anda mengetahui mengenai 12 ribu amplop berisi uang jelang Pilkades Kedung Pengawas,” tanyanya. Saksi Mamat pun menjawab bahwa dirinya pernah mendengar, tetapi tidak mengetahui adanya informasi tersebut.

Beralih ke saksi Najan, Jamaludin juga menanyakan mengenai simpatisan yang bukan merupakan bagian dari timses. Dirinya pun menanyakan mengenai 12 ribu amplop berisi uang, yang dijawab tidak mengetahuinya oleh saksi Najan.

Ketua Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Hj. Siti Rodiah selaku penggugat, Yunus Efendi, yang menanyakan kepada kedua saksi apakah saksi mengetahui sengketa hutang piutang antara Nasaruddin dan Hj. Rodiah.

“Apakah saudara saksi tahu masalah antara penggugat dan tergugat?, apakah saksi tahu adanya sengketa hutang piutang antara penggugat dan tergugat?,” tanya Yunus. Kedua saksi pun menjawab tidak mengetahui masalah antara keduanya.

Setelah kedua kuasa hukum saling memberikan pertanyakan kepada kedua saksi, Ketua Majelis Hakim pun menutup agenda sidang, dan akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, pengusaha property Hj. Siti Rodiah menggugat Kades Kedung Pengawas, Nasaruddin, ke PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pihak penggugat menyebut Nasaruddin memiliki hutang sebesar Rp1,2 miliar yang tak kunjung dilunasinya, untuk pencalonan dirinya sebagai Kades Kedung Pengawas pada tahun 2018 lalu. (red)

 

Comments (0)
Add Comment