KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Nasaruddin selaku pihak tergugat, Jamaludin, menegaskan tidak ada sama sekali bukti yang berkenaan dengan kuitansi penyerahan sebesar uang yang tercantum dalam gugatan, yaitu sebesar Rp1,2 Miliar.
“Selain itu, kalau yang namanya wanprestasi, maka harus ada perikatan, dalam bentuk perjanjian yang melahirkan perbuatan tersebut bisa dikategorikan perbuatan wanprestasi,” ungkapnya kepada awak media.
Hal itu disampaikannya setelah pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dari pihak tergugat kedepan majelis hakim, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Dengan tidak adanya hal tersebut, dirinya melihat semakin lengkap tidak adanya perikatan dan bukti penyerahan, sehingga gugatan tersebut belum bisa dibuktikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan fakta yang terungkap selama sidang perkara ini berlangsung.
“Tidak hanya itu, dari saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat, tidak pernah melihat adanya kuitansi dan bukti perjanjian berkenaan hutang piutang. Begitu juga dengan saksi dari pihak penggugat pun sama, mereka hanya sebatas mendengar,” terangnya.
Dengan demikian, dirinya pun tidak melihat adanya hubungan hutang piutang antara pihak tergugat yaitu Kades Nasarudin dengan pihak penggugat yaitu Siti Rodiah, apalagi berkenaan dengan wanprestasi.
“Apalagi menurut keterangan saksi dari pihak penggugat, profesi dari penggugat adalah seorang pengusaha, nah logika sederhana saya, yang namanya pengusaha itu secara administrasi akan rapih, baik dalam konteks penyerahan uang dan bukti – bukti berkenaan transaksi,” paparnya.
Dirinya pun berharap majelis hakim bisa bersikap objektif, karena pihaknya sudah bisa membuktikan tidak adanya transaksi dalam bentuk kuitansi, tidak adanya perjanjian yang melahirkan perbuatan wanprestasi dan tidak ada saksi yang melihat bukti penyerahan uang dari pihak penggugat kepada tergugat senilai didalam gugatan.
Sidang gugatan bernomor 4/Pdt G/2025/PN.Ckr tersebut akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, dengan agenda kesimpulan secara elektronik dari pihak penggugat dan pihak tergugat.
Seperti diketahui, pengusaha property Hj. Siti Rodiah menggugat Kades Kedung Pengawas, Nasaruddin, ke PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pihak penggugat menyebut Nasaruddin memiliki hutang sebesar Rp1,2 miliar yang tak kunjung dilunasinya, untuk pencalonan dirinya sebagai Kades Kedung Pengawas pada tahun 2018 lalu. (red)