RSUD Cabangbungin: Pemutusan Kontrak Kerjasama Outsourching Sesuai Analisa Hukum

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Direksi RSUD Cabangbungin, menegaskan terbitnya surat pemberitahuan Nomor. 000.3.6/2478/RSUD-CB/2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Jasa Tenaga Keamanan tanggal 30 Juni 2025, dan Surat Nomor 000.3.6/2479/RSUD-CB/2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Tenaga Kebersihan yang berlaku efektif sampai dengan 31 Juli 2025, sudah melalui analisa hukum dan mengedepankan profesionalisme serta prinsip akuntabilitas

Seperti diketahui, pada tanggal 2 Juli 2025 terjadi aksi unjuk rasa dengan penempelan tulisan intimidatif dan ancaman terhadap Direktur. Hal ini dilakukan oleh tenaga kerja perusahaan outsourcing dan merupakan imbas dari terbitnya surat tersebut.

“Hal – hal perbaikan yang diperlukan sudah kami sampaikan kepada pihak Perusahaan Outsourcing, akan tetapi setelah jangka waktu yang ditentukan masih belum juga dipenuhi,” ungkap Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H, kepada para awak media.

dr. Erni mengatakan, tidak benar jika RSUD Cabangbungin dituding memutuskan kontrak hanya karena masalah administrasi semata, karena administrasi yang dimaksud adalah bukti pertanggungjawaban yang telah disepakati dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yaitu bukti pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Payroll yang dibayarkan oleh Perusahaan Outsourcing.

Selain itu, di kemudian hari pihaknya menemukan ada beberapa dokumen penting yaitu KTA dan Sertifikat Gada
Pratama yang tidak terdaftar dan sudah dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang melalui surat Nomor B/108/VI/OPS.4.3/2025 dari POLDA Banten tentang Tindak Lanjut Pengecekan Dokumen Satpam tanggal 16 Mei 2025.

“Oleh karena itu, kami sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam akuntabilitas penggunaan anggaran, wajib memastikan kelengkapan dalam kontrak tersebut dipenuhi dan legal, sehingga semua dokumen tersebut bukan sekedar administrasi biasa, akan tetapi sebuah pertanggung jawaban yang wajib ada,” paparnya.

Terkait tenaga outsourcing berkinerja baik dan mempunyai attitude baik, masih bisa bekerja di RS tergabung dalam perusahaan outsourcing manapun yang akan bekerjasama di kemudian hari. Dan RS akan membantu memberikan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan mendorong perusahaan outsourcing yang nanti akan bekerjasama, untuk membantu tenaga tersebut untuk mendapat pelatihan yang tersertifikasi.

“Sehingga tidak perlu tenaga outsourcing tersebut melakukan aksi intimidatif, menempelkan tulisan-tulisan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan jika RSUD telah melakukan langkah-langkah terkait dugaan kasus asusila, yaitu menerima laporan, melakukan investigasi internal dengan Komite Medis dan Komite Etik RS dan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak serta berkoordinasi dengan organisasi profesi.

Kasus dugaan asusila yang terjadi satu tahun yang lalu tersebut, adalah terkait chat Whatsapp sensitif yang dikirimkan oleh salah satu dokter, dimana pelapor tersinggung dan merasa dilecehkan.

“Sebagai perwujudan profesionalisme dan menjunjung etika profesi, maka RSUD Cabangbungin telah melakukan pemberhentian kerja kepada dokter tersebut pada 1 Mei 2024. Telah disampaikan kepada kedua belah pihak apabila ada hal yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas, maka kami mempersilahkan dan tidak menghalangi untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Selama satu tahun ini, pihak RSUD Cabangbungin tidak terinformasikan bila ternyata terduga korban masih merasa belum puas. Akan tetapi secara mengejutkan ada pihak yang menyampaikan ketidak puasan terkait kasus ini kepada RSUD Cabangbungin saat Bapak Wakil Bupati melakukan wawancara kunjungan kerja tanggal 16 Juni 2025.

“Sehingga muncul framing negative yang beredar di masyarakat dan media, seolah kami RSUD Cabangbungin selama ini telah abai. Dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena kasus tersebut sudah ditangani sejak tanggal 1 Mei 2024,” paparnya.

Sementara terkait adanya dugaan pelecehan bendera merah putih di RSUD Cabangbungin, pihaknya juga ingin meluruskan isu mengenai bendera merah putih yang dianggap tidak pantas saat terlihat terjatuh di area sekitar rumah sakit.

Dirinya menyampaikan bahwa bendera sedang dalam proses pengeringan setelah pencucian, dan saat proses itu berlangsung kemungkinan besar pengait kain terlepas dari tempatnya. “Tidak ada maksud melecehkan lambang negara. RSUD Cabangbungin sangat menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara,” tandasnya. (red)

 

Anda mungkin juga berminat