Kepsek SMK Negeri 1 Biru-Biru Akui Pungutan, Disdik Sumut Belum Beri Sanksi

DELI SERDANG (detikgp.com) – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Saidi A. Simanjuntak, mengakui adanya pungutan tak resmi sebesar Rp100 ribu per siswa. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk membangun podium sekolah.

Selain pungutan, Simanjuntak juga sempat menahan ijazah sejumlah siswa lantaran belum melunasi kewajiban pembayaran. Saat dikonfirmasi detikgp.com mengenai dasar pungutan tersebut, ia berdalih bahwa hal itu merupakan kesepakatan antara pihak komite dan orang tua siswa.

“Kita sudah mengupayakan mengembalikan uang itu, tetapi para orang tua siswa tidak mau menerima,” ujar Simanjuntak.

Namun, terkait serapan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Simanjuntak enggan memberikan keterangan. “Kami sudah ada yang memeriksa,” katanya singkat melalui sambungan telepon.

Tidak hanya itu, sejumlah guru mengaku adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa. Proses pencairan PIP dilakukan dengan pendampingan guru, namun dana tersebut langsung dipotong di hadapan kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang SMK Provinsi Sumatera Utara, Suhendri, saat dikonfirmasi via WhatsApp berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi yang diberikan kepada Saidi.

Ketua LSM MATAHARI, Simbolon, menilai tindakan kepala sekolah sangat tidak wajar. Menurutnya, pemerintah pusat telah melarang penahanan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Ia juga menilai pungutan tersebut bertentangan dengan aturan Menteri Pendidikan dan kebijakan Dinas Pendidikan Sumut.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan perbuatan kepala sekolah ke aparat penegak hukum (APH). Simanjuntak juga telah melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Simbolon.

Ia juga menduga lambatnya respons dari Dinas Pendidikan Sumut dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat