KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin, Zuli Zulkipli, menyoroti Surat Permohonan pergantian Direktur RSUD Cabangbungin yang dilayangkan beberapa Kepala Desa (Kades) kepada Bupati Bekasi. Surat yang dikirim pada tanggal 11 Juli 2025 itu dinilai telah melampaui kewenangan Pemerintahan Desa (Pemdes), dan berpotensi menimbulkan persoalan etika serta administrasi kepegawaian.
Zuli Zulkipli menegaskan bahwa Kades tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengusulkan pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Kabupaten, termasuk posisi Direktur RSUD.
“Kewenangan Kepala Desa bersifat terbatas pada urusan pemerintahan desa, bukan urusan pemerintahan kabupaten. Usulan penggantian pejabat ASN jelas di luar ranah hukum desa,” tegas Zuli, kepada awak media.
Surat itu juga menyebutkan permohonan pergantian pejabat, meskipun diklaim sebagai bentuk aspirasi masyarakat, tetap harus tunduk pada aturan hukum formal. Surat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah sebagai pertimbangan kepegawaian, apalagi tidak dilampiri bukti atau mekanisme formal pengaduan.
“Jika surat seperti ini ditindaklanjuti tanpa prosedur, maka dapat menimbulkan pelanggaran dalam sistem manajemen ASN dan membuka celah intervensi politik terhadap birokrasi,” lanjutnya.
Zuli Zulkipli juga menegaskan soal surat tersebut. Ia menilai surat permohonan yang memuat tuduhan langsung terhadap kliennya sebagai pimpinan RSUD, telah menciderai prinsip praduga tak bersalah dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi.
“Kami sangat menyayangkan jika Kepala Desa menyebut dugaan malpraktik dan konflik internal secara terbuka tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ini bukan hanya persoalan etika birokrasi, tapi juga bisa mengarah pada upaya pencemaran nama baik,” ujar Zuli.
Zuli menambahkan bahwa kliennya tetap bekerja profesional dan terbuka terhadap evaluasi. Namun, proses evaluasi mesti dilakukan oleh pihak berwenang melalui saluran yang sah, bukan melalui tekanan dari luar sistem pemerintahan.
“Kami tidak alergi terhadap kritik, tapi kritik harus objektif, berdasar bukti, dan disampaikan pada tempatnya. Jika ada tuduhan tidak berdasar, kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baik klien kami,” tandasnya.
Dalam kesimpulannya, Zuli menegaskan bahwa substansi surat seperti ini sebaiknya diformulasikan sebagai permintaan evaluasi pelayanan RSUD, bukan permohonan pergantian pejabat.
“Pemerintah Desa boleh menyuarakan aspirasi masyarakat, namun tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki otoritas kepegawaian. Jangan sampai niat baik jadi bumerang karena salah prosedur,” tutupnya.
Surat-surat seperti ini diharapkan ke depan dapat diformulasikan secara lebih konstitusional dan bijak, demi menjaga harmoni antara pelayanan publik, netralitas ASN, dan etika penyelenggaraan pemerintahan. (red)