Kuasa Hukum Direktur RSCB Tegaskan Rekrutmen Karyawan Sesuai Ketentuan

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin (RSCB), Zuli Zulkipli, membantah keras tuduhan rekrutment karyawan ilegal yang diarahkan kepada kliennya. Dirinya menegaskan jika seluruh proses perekrutan telah mengikuti ketentuan kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

“Tenaga atas nama Asih direkrut melalui jalur BLUD, bukan secara ilegal. Dan perlu ditegaskan, tidak ada jabatan ‘Asisten Direktur’ dalam struktur organisasi RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan hanya Sekretaris Direktur,” ujar Zuli Zulkifli kepada para awak media, Minggu (3/8/2025).

Ia juga meluruskan bahwa mediasi antara dua perusahaan penyedia tenaga kebersihan bukan diinisias oleh pihak RSUD Cabangbungin, melainkan permintaan dari pihak vendor, pihak RSUD hanya memfasilitasi tempat.

“Mediasi tersebut bukan ide dari RSUD, kami hanya menyiapkan ruangan sesuai permintaan. Namun tanpa izin, muncul pihak lain yang menanyakan hal-hal di luar konteks. Situasi jadi tidak kondusif,” lanjutnya.

Zuli menilai pemberitaan yang menyerang pribadi Direktur RSUD Cabamgbungin, sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers.

“Jika hak jawab tidak diberikan, kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Dewan Pers. Kritik itu sah, tapi kalau tanpa dasar dan konfirmasi, itu sudah masuk fitnah,” tegas Zuli.

Sementara itu, Sekretaris Direktur RSUD Cabangbungin, Asih, menegaskan jika dirinya pun melalui proses interview (wawancara) selayaknya karyawan BLUD yang lain, sehingga tidak benar jika Direktur melakukan perekrutan secara diam-diam. Asih pun mempunyai SK kerja sebagai pegawai BLUD.

Disinggung mengenai tidak hadirnya Direktur RSUD Cabangbungin dalam rapat mediasi tersebut, dirinya mengatakan jika Direktur saat itu tengah meeting dengan jajaran karyawan dalam rangka menjalankan tugas-tugas pelayanan.

“Saya tidak menyangka suasana menjadi tidak kondusif dan terlalu banyak orang, dan bahasan jadi melebar. Bukan tentang mediasi outsourcing tetapi hal diluar itu. Kami pun menyarankan agar kondusif dibahas dalam ruangan dengan jumlah orang terbatas saja,” tandasnya. (red)

Comments (0)
Add Comment