Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kekerasaan Seksual ART di Bekasi

BEKASI (detikgp.com) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang menjadikan orang lain sebagai objek pornografi. Peristiwa terjadi pada 14–15 Mei 2025 di Kelurahan Kaliabang, Bekasi Utara.

Korban, DK (32), direkam diam-diam oleh asisten rumah tangganya, DA (18), saat keluar dari kamar mandi hanya berbalut handuk hingga berganti pakaian. Rekaman dibuat menggunakan ponsel yang disembunyikan di kaki pelaku, berpura-pura bermain dengan anak korban.

Video tersebut kemudian dikirim kepada pacar pelaku, MFR (23), seorang security di Tangerang, atas permintaan dan ancaman dari MFR. Kasus terungkap setelah suami korban yang berada di Kalimantan melihat gerak-gerik mencurigakan melalui CCTV.

Kedua pelaku diamankan dan dijerat Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Anda mungkin juga berminat