BEKASI (detikgp.com) – Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada 17–18 September 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp284,9 miliar untuk 179 desa di 23 kecamatan. Dana tersebut diharapkan menjadi pendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dalam penyalurannya, pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kepala desa diimbau agar mengelola dana secara tepat sasaran dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2024 di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar, menjadi peringatan keras. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bahkan sudah menetapkan empat tersangka pada 11 September 2025.
Pemerintah mengingatkan agar dana desa digunakan sebaik mungkin demi kepentingan warga. Masyarakat pun diminta aktif mengawasi melalui forum musyawarah desa, laporan ke inspektorat, hingga kanal pengaduan resmi jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
“Transparansi dana desa bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi juga hak masyarakat untuk tahu,” ujar pejabat Pemkab Bekasi.
Dengan pencairan dana tahun ini, diharapkan program pembangunan desa berjalan lancar sekaligus meningkatkan kepercayaan publik, tanpa lagi diwarnai kasus hukum. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah